pangkalpinang

Dinkes Pangkalpinang Siap Bantu Ribuan Warga yang Terdampak Kehilangan PBI BPJS

PANGKALPINANG — Menyikapi kebijakan pengurangan jumlah penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung oleh pemerintah pusat dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pangkalpinang menyatakan kesiapannya untuk membantu warga yang terdampak.

Dilansir dari laman Bangkapos.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr. Tri Wahyuni menjelaskan, meskipun anggaran yang tersedia terbatas, pihaknya tetap menyediakan solusi bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.

“Warga yang terdampak pengurangan ini masih bisa mendapatkan bantuan, asalkan mereka mengurus surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, serta melengkapi persyaratan lainnya, seperti fotokopi KTP dan BPJS Kesehatan,” ujar dr. Tri Wahyuni kepada awak media pada Selasa (8/10/2024).

Tri Wahyuni menegaskan, warga yang memenuhi syarat dapat mendatangi Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Nasional (UPT JKN) untuk memproses bantuan iuran tersebut. Verifikasi data akan dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa bantuan iuran diberikan tepat sasaran. 

“UPT JKN siap menerima warga yang datang dengan kelengkapan administrasi yang diperlukan. Nantinya, tim kami akan memverifikasi apakah mereka layak atau tidak mendapatkan bantuan,” katanya.

Kata Tri, Dinkes Kota Pangkalpinang saat ini menanggung biaya iuran bagi 28.322 peserta BPJS Kesehatan. Namun, akibat kebijakan refocusing anggaran di tingkat provinsi, kemampuan pemerintah daerah untuk menambah peserta baru sangat terbatas.

“Provinsi sebelumnya menanggung sekitar 9.000 peserta, tapi sekarang hanya mampu menanggung sekitar 4.000-an. Dari jumlah tersebut, Kota Pangkalpinang hanya bisa mengakomodasi 8.000 dari total limpahan 9.000 peserta yang tidak lagi ditanggung oleh provinsi,” jelas dr. Tri.

Meski begitu, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian agar bantuan iuran tetap dapat diberikan kepada warga yang paling membutuhkan. Setiap penambahan peserta baru akan ditinjau secara ketat sesuai dengan ketersediaan anggaran.

“Kami memang tidak bisa menanggung semuanya, tapi fokus kami saat ini adalah menyelamatkan peserta yang betul-betul tidak mampu dan terancam kehilangan layanan kesehatan. Data yang masuk akan kami cek kembali untuk menghindari data ganda dan memastikan keadilan dalam penyaluran bantuan,” tambahnya.

Dengan target Universal Health Coverage (UHC) yang harus dicapai, Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya memperluas cakupan layanan kesehatan melalui BPJS. Saat ini, sebanyak 74 persen warga Pangkalpinang telah tercakup, dengan target peningkatan menjadi 80 persen pada akhir tahun 2024.

Tri Wahyuni berharap warga tetap tenang dan segera mengurus kelengkapan dokumen jika merasa layak menerima bantuan. Dinas Kesehatan juga meminta warga yang merasa belum terdaftar atau terdampak kebijakan pengurangan ini untuk proaktif berkomunikasi dengan pihak kelurahan dan UPT JKN.

“Jangan khawatir, kami terus berupaya memastikan bahwa warga yang benar-benar membutuhkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan,” ucapnya.

Sumber: BANGKAPOS.COM

Most Popular

To Top